Sabtu, 08 Desember 2012
PENGEMIS
Suatu hari pengemis ini tanpa sengaja,
melihat seekor anjing kecil yg lucu. Ia melihat di sekelilingnya tdk ada seorgpun, lalu ia menggendong anjing kecil ini pulang ke gubuknya & mengikatnya.
Rupanya pemilik anjing adalah org yg paling kaya di kota tsb. Hartawan ini sangat panik,
krn anjing tsb ras nya sangat terkenal. Lalu hartawan ini membuat pengumuman di stasiun TV di kota tsb,
"Siapa yg menemukan anjingnya akan diberi hadiah 2000 dollar."
Keesokan harinya pengemis ini keluar utk mengemis, melihat pengumuman ini, ter-gesa² ia pulang ke rumahnya u/ menukar anjing tsb dgn uang.
Ketika dia menggendong anjing itu ke stasiun TV, dia melihat pengumuman hadiah berubah menjadi 3000 dollar, krn hartawan ini tdk dpt menemukan anjingnya.
Langkah kaki pengemis itu berhenti, setelah di pikir² akhirnya dia menggendong anjingnya kembali ke gubuknya.
Hari ke 3,
benar saja hadiahnya bertambah lagi,
Hari ke 4,
hadiah bertambah lagi.
Hari yg ke 7,
hadiahnya sangat menggagetkan seluruh penduduk kota.
Pada saat itu pengemis lari pulang ke gubuknya, utk mengambil anjing itu, tapi diluar dugaan anjing kecil itu sdh mati kelaparan.
Pengemis tetap pengemis.
Pesan Moral,
Sebenarnya ϑi dalam kehidupan, banyak kesempatan bagus, bukan krn kita tdk berjodoh mendapatkannya, tapi harapan kita terlalu tinggi.
Ketika kita sdh hampir mendekati sebuah target, terkadang kita akan merubah arah mendekati target yg lebih tinggi.
"Harapan manusia bagaikan sebuah gunung merapi, jika tdk dpt mengontrolnya akan melukai diri sendiri."
Selasa, 27 November 2012
Indah pada waktunya
"Nak, apa kamu sayang Papa?"Si anak menjawab, "Tentu saja aku sayang Papa".
Ayahnya tersenyum lalu bertanya, "Kalau begitu, boleh Papa minta kalungmu?"
Lalu si anak menjawab, "Papa, aku sayang Papa tapi aku juga sayang sama kalung ini."
Lalu ayahnya berkata,
"Ya sudah, tidak apa-apa. Papa hanya bertanya saja." Si ayah lalu pergi.
Di malam berikutnya selama 3 hari berturut-turut ayahnya menanyakan hal yang sama dan si anak pun menjawab dengan kata-kata yang sama.
Si anak berpikir sambil memegang kalung imitasi kesayangannya itu,
"Kenapa tiba-tiba Papa mau kalung ini? Ini kalung yang paling aku sayangi, kalung ini pun pemberian Papa juga."
Malam berikutnya sang ayah menanyakan hal yang sama, lalu si anak berkata,
"Papa, Papa tahu aku sayang sama Papa dan juga kalung ini. Tapi kalau Papa mau kalung ini, ya sudah aku berikan ke Papa".
Si anak memberikan kalungnya dan ayahnya mengambilnya dengan tangan kiri. Lalu ayahnya memasukan tangan kanan ke saku kanan dan mengambil kalung berbentuk sama namun emasnya asli. Ayahnya mengenakannya pada leher anaknya.
"Anakku, sebetulnya kalung ini sudah ada di saku Papa sejak pertama kali Papa meminta kalungmu. Tapi Papa menunggu kamu memberikan sendiri kalungmu itu dan Papa gantikan dengan yang lebih baik dan indah."
Sering kali kita merasa Allah tidak adil...DIA yang memberikan tapi kenapa Dia juga yang memintanya kembali. Kita selalu sakit dan kecewa bahkan sampai berlarut-larut lamanya.
Tidakkah kita tahu, disaat Allah mengambil sesuatu yang berharga dari hidup kita itu karena Allah ingin menggantikannya dengan yang "Lebih Baik" lagi dari yang kita miliki sekarang dan bahkan dari sebelumnya?
Jadi terimalah apapun yang kita terima, berilah apa yang harus kita berikan, kembalikanlah apa yang diminta oleh Tuhan & tetaplah bersyukur maka berkatmu akan diberikan berlipat kali ganda.
Jumat, 23 November 2012
Teladan
"Keberhasilan yang Anda miliki bukan untuk diSombongkan melainkan untuk diTeladani."
Saat kanak2 dulu, kita biasa diingatkan oleh org tua, manakala nanti kita berhasil, jangan pernah Sombong dan tetaplah Rendah Hati.
Ada yg mengatakan ujian terberat sebenarnya bukan pada saat kita berada di bawah, melainkan pada saat kita berada di puncak keberhasilan.
Semakin tinggi pohon akan merasakan tiupan angin yg lebih kencang.
Akan tetapi, bila pohon ini memiliki akar yg kuat, ia akan tetap bertahan.
Jika Anda memiliki pondasi yang kuat, godaan kesombongan tidak akan mampu mempengaruhi Anda.
Apapun yg Anda miliki saat ini, entah itu kesuksesan, harta berlimpah, popularitas, posisi yang menjanjikan di sebuah perusahaan, hendaklah selalu rendah hati.
Betapa mulianya bila seseorang yang berhasil mau berbagi pengalamannya dengan tidak menyombongkan diri.
Bersikaplah rendah diri lewat perbuatan, perkataan, dan prilaku se-hari2.
Keberhasilan saat ini adalah Awal utk mendewasakan kita,. agar kita lebih bijak dalam bersikap...
Selasa, 16 Oktober 2012
" PERUMPAMAAN SEBATANG PENSIL "
"Ada 5 hal yang perlu kau ketahui," katanya kepada pensil, "sebelum kau kukirim ke seluruh dunia. Hendaknya kau ingat selalu pesanku berikut ini, dan jangan sampai lupa. Yakinlah kau bakal berhasil menjadi pensil yang terhebat !"
SATU: Kau bakal bisa melakukan banyak hal besar, tetapi hanya bila kau mau membiarkan dirimu dipegang dalam tangan seseorang.
DUA: Kau akan menderita tiap kali engkau diruncingkan, tapi kau butuh itu agar bisa menjadi pensil yang lebih baik.
TIGA: Kau bakal bisa mengoreksi tiap kesalahan yang mungkin kaulakukan.
EMPAT: Bagian terpenting dari dirimu adalah apa yang ada didalam.
LIMA : Pada tiap permukaan di mana kau dipakai, tinggalkanlah jejakmu. Apapun kondisinya, kau harus terus lanjutkan menulis.
Pensil itu mengangguk mengerti dan berjanji akan mengingat nasihat tersebut. Dan memasuki kotak yang akan dieksport itu dengan suatu tekad kuat dalam hatinya.
Bertukar tempatlah dengan pensil itu; ingatlah nasihat yang sama tadi dan yakinlah, kaupun pasti akan berhasil menjadi orang terbaik.
SATU: Kau bakal bisa berbuat banyak hal besar, tetapi hanya apabila kau membiarkan dirimu berada dan dipegang dalam tanganNya, serta mengizinkan orang lain mengakses talenta yang kau miliki.
DUA: Engkaupun akan menderita saat diruncingkan, yaitu dalam proses melewati macam problema hidup, tapi kau butuh itu agar jadi lebih kuat.
TIGA : Kau bakal mampu memperbaiki kesalahan apapun yang mungkin kaulakukan.
EMPAT : Bagian terpenting dari dirimu adalah apa yang ada didalam, yakni hati nuranimu.
LIMA : Dalam setiap peristiwa dan lembaran hidup yang kau jalani,kau harus meninggalkan jejakmu. Tak peduli bagaimanapun situasinya, kauharus tetap melanjutkan tugasmu. "Jadilah terang dan garam dunia¨.
Dengan mengerti, menghayati dan mengingatnya, marilah kita lanjutkan hidup kita.....
Sabtu, 08 September 2012
Cara Praktis Merawat Rumah
Tanpa perlu memanggil ahli, beberapa perbaikan simpel dapat Anda lakukan di rumah saat akhir pekan. Tips merawat rumah ini tidak akan memakan waktu banyak sehingga akhir pekan Anda tidak terganggu.
Pintu Berderit
Cari pelumas WD-40, semprotkan ke engsel yang berderit. Setelah itu, berulang kali buka dan tutup pintu agar pelumas teroles merata ke engsel. Kalau masih bunyi, angkat pin di engsel, lalu minyaki.
Wallpaper Terkelupas
Kuaskan lem pada selembar kertas lalu tempelkan pada bagian wallpaper yang mengelupas. Tempelkan wallpaper ke tembok dan tarik kertas secara perlahan. Bersihkan dengan lap.
Lampu Gantung Berdebu
Kenakan sarung tangan. Pada salah satu sarung tangan, semprotkan pembersih gelas. Sarung tangan lainnya dibiarkan kering. Lap lampu dengan sarung tangan berpembersih gelas, kemudian lap lagi dengan sarung tangan kering.
Noda Wastafel
Campurkan krim tartar, soda kue, dan cairan lemon. Usapkan pasta yang dihasilkan ke bagian yang kotor menggunakan lap. Biarkan selama setengah jam, kemudian bilas dengan air.
Bohlam Sulit Dilepas
Potong plester kuat sepanjang kurang lebih 30 sentimeter. Tempelkan plester tersebut pada bohlam. Lipat kedua ujung plester sehingga menempel. Putar untuk melepas bohlam.
Bantal Sofa Kempes
Jemur bantal sofa yang kempes selama beberapa jam di bawah matahari. Jangan terlalu lama agar warnanya tidak rusak. Matahari akan membantu menghilangkan kelembapan dan membuat bantal mengembang kembali.
Botol Kotor
Tuang air panas hingga botol terisi separuhnya. Masukkan beberapa tetes sabun cuci piring, dua sendok makan cuka, serta segenggam beras. Aduk untuk beberapa menit setelah itu bilas dengan air panas sebelum dikeringkan.
Selasa, 04 September 2012
Pertolongan pertama utk atasi STROKE.
Orang yg STROKE dapat ditolong dg cara sbb: Orang yg kena STROKE, pembuluh darah otak akan pecah sedikit demi sedikit. Utk atasin hal ini janganlah gugup/panik. Korban berada di tempat kejadian seperti km mandi/ruang tidur/ruang tamu dll. Jangan dipindah2kan ke tempat lain, karena akan percepat pecahnya pembuluh darah, dan janganlah sampai jatuh lagi. Setelah itu mulailah lepaskan darah korban itu dg gunakan jarum jeksi/jarum jahit yg telah dibakar/disteril dan dapat menusuknya ke ujung setiap jari masing2 sampai darah keluar ± 1-2 tetes. Kalau darahnya tidak keluar dapat diurut sampai keluar, sesudah itu korban akan sadar setelah beberapa menit kemudian. Jika korban mulutnya miring, dapat menarik2 kedua daun telinga sampai merah dan langsung tusuk bagian bawah daun telinga dg jarum yg steril sampai darah keluar ± 1-2 tetes. Setelah korban sadar dan mulutnya sudah pulih kembali, barulah dibawa ke dokter/RS. Biasanya orang yg terkena STROKE pembuluh darahnya akan lebih cepat pecah karena goncangan dalam perjalanan ke RS/dokter. Orang tsb dapat tidak sadar kembali/pingsan dan biasanya akan cacat/lumpuh. (Kita harus ingat MENGELUARKAN DARAH dari jari orang yg terkena STROKE, maka kita sudah bisa menolong orang tsb dari penyakit STROKE)
Selasa, 28 Agustus 2012
Kerja dengan Tulus Hati
rencana tersebut kpd mandornya.
Sang Mandor merasa sedih, sebab ia akan kehilangan salah satu tukang kayu terbaiknya, ahli bangunan yg handal yg ia miliki dlm timnya. Namun ia juga tdk bisa memaksa. Sebagai permintaan terakhir sebelum tukang kayu tua ini berhenti, sang mandor memintanya utk sekali lagi membangun sebuah rumah utk terakhir kalinya. Dgn berat hati si tukang kayu menyanggupi namun ia berkata krn ia sdh berniat utk pensiun maka ia akan mengerjakannya tdk dgn segenap hati. Sang mandor hanya tersenyum & berkata, "Kerjakanlah dgn yg terbaik yg kamu bisa. Kamu bebas membangun dgn semua bahan terbaik yg ada."
Tukang kayu lalu memulai pekerjaan terakhirnya. Ia begitu malas²an.
Ia asal²an membuat rangka bangunan,
ia malas mencari, maka ia gunakan bahan² berkualitas rendah. Sayang sekali, ia memilih cara yg buruk utk mengakhiri karirnya. Saat rumah itu selesai. Sang mandor dtg utk memeriksa. Saat sang mandor memegang daun pintu depan, ia berbalik dan berkata, "
Ini adalah rumahmu, hadiah dariku utkmu!" Betapa terkejutnya si tukang kayu. Ia sangat menyesal. Kalau saja sejak awal ia tahu bahwa ia sedang
membangun rumahnya, ia akan mengerjakannya dgn sungguh².
Sekarang akibatnya, ia hrs tinggal di rumah yg ia bangun dgn asal²an.
" Hai hamba2, taatilah tuanmu yg di dunia ini dlm sgl hal, jgn hny di hadapan mereka saja utk menyenangkan mereka, melainkan dgn tulus hati krn takut akan Tuhan. Apapun juga yg kamu perbuat, perbuatlah dgn segenap hatimu sprt utk Tuhan & bukan utk manusia. Kamu tahu, bhw dari Tuhanlah kamu akan menerima bagian yg ditentukan bagimu sbg upah. Kristus adalah tuan & kamu hambaNYA." Kol 3:22-24.
Rabu, 25 Juli 2012
Seri PPh - Bunga yang merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23 (Tidak Final) | Direktorat Jenderal Pajak
- Pasal 4 Ayat (1) Huruf f, Pasal 4 Ayat (3) huruf f, Pasal 23 , Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PP 94 TAHUN 2010 sebagai pengganti PP 138 Tahun 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
- PMK-251/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/ atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
- PER-38/PJ./2009 (berlaku sejak 1 Juli 2009) tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya. Premium merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi.
- Diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
- Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008)
- Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008). (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU Nomor 36 Tahun 2008). Keterangan:
- Penghasilan yang dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 adalah penghasilan berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan/atau pemberian pinjaman (termasuk pembiayaan berbasis syariah) (Pasal 1 ayat (2) PMK-251/PMK.03/2008).
- Badan Usaha yang dimaksud terdiri dari: (Pasal 1 ayat (3) PMK-251/PMK.03/2008).
- Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha diluar Bank dan lembaga keuangan bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan.
- Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.
- Bunga Deposito, Tabungan (yang didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))
- Bunga Obligasi (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))
- Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi (WP OP) (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))
- 15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final
- Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya Pasal 23 ayat (1a) UU Nomor 36 Tahun 2008)
- Saat Pemotongan : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (PP 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3)
- Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Penjelasan PP 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3)
- Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
- Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
- modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
- pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
- perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
- Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan ini,maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
Seri PPh - Bentuk Usaha Tetap | Direktorat Jenderal Pajak
- tempat kedudukan manajemen;
- cabang perusahaan;
- kantor perwakilan;
- gedung kantor;
- pabrik;
- Bengkel;
- Gudang;
- ruang untuk promosi dan penjualan;
- pertambangan dan penggalian sumber alam;
- wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
- perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
- proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
- pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
- orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
- agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia;dan
- komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Seri PPN - Tata Cara Restitusi PPN | Direktorat Jenderal Pajak
- Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM
- Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran,selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
- PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak (restitusi) pada akhir tahun buku.Bagi PKP Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender.
- PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud;
- PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN
- PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
- PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud;
- PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau
- PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. (Isi Pasal 9 ayat (2a) UU PPN : Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan)
- PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan menggunakan :
- SPT Masa PPN, dengan cara mengisi (memberi tanda silang) pada kolom "Dikembalikan (restitusi)"; atau
- Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan (restitusi)" dalam SPT Masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak.
- Permohonan pengembalian kelebihan Pajak diajukan kepada KPP di tempat PKP dikukuhkan.
- Permohonan pengembalian kelebihan Pajak ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.
- Penelitian dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh:
- PKP kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP;
- Pasal 17C UU KUP berisi tentang WP dengan Kriteria tertentu (WP Patuh).
- PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP; atau
- Pasal 17 D UU KUP berisi tentang WP yang memenuhi persyaratan tertentu.
- PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Penelitian oleh DJP dilakukan terhadap:
- kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN;
- kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
- kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
- kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
- PKP kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP;
- Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh PKP, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 1 bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan Pajak.
- Apabila jangka waktu 1 bulan tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKPPKP, permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan SKPPKP harus diterbitkan paling lama 7 hari setelah jangka waktu 1 bulan tersebut berakhir.
- Terhadap PKP beresiko rendah, SKPPKP tidak diterbitkan apabila :
- hasil penelitian menyatakan Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang- Undang PPN;
- hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
- lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap; dan/atau
- pembayaran Pajak tidak benar.
- Dalam hal SKPPKP tidak diterbitkan, terhadap PKP beresiko rendah tersebut harus diberikan pemberitahuan secara tertulis dengan menggunakan formulir lampiran PMK-72/PMK.03/2010 dan permohonan pengembalian kelebihan Pajak; dari PKP ini akan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP.
- Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh PKP selain:
- PKP Kriteria tertentu (Pasal 17 C UU KUP),
- PKP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17 D UU KUP),
- PKP Resiko rendah (Pasal 9 ayat 4C UU PPN).
- Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak harus menerbitkan SKP paling lama 12 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima.Jangka waktu 12 bulan ini tidak berlaku dalam hal terhadap PKP sedang dilakukanpemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Apabila setelah melampaui jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.;
- Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak dapat melakukan pemeriksaan kepada PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, PKP kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP, atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan; diterbitkan SKPKB, PKP kriteria tertentu atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu wajib membayar jumlah kekurangan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, PKP berisiko rendah wajib membayar jumlah kekurangan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan, paling lama 24 bulan, dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

